Label Makanan UE (Regulation 1169/2011): Informasi Wajib, Alergen, Ukuran Huruf
Makanan kemasan yang dijual di UE wajib memuat informasi pangan wajib yang ditetapkan Regulation (EU) No 1169/2011 tentang penyediaan informasi pangan kepada konsumen (FIC). Label harus akurat, mudah terlihat dan dipahami, tidak menyesatkan, serta tidak dapat dihapus, dalam bahasa yang mudah dipahami konsumen di negara penjualan, dan harus mencantumkan nama pelaku usaha pangan di UE atau importir yang bertanggung jawab atas makanan tersebut.
Diperiksa berdasarkan sumber resmi: 2026-10
Sekilas info
Yang wajib dicantumkan pada label
Article 9(1) Regulation (EU) No 1169/2011 mencantumkan 12 pernyataan wajib: nama makanan, daftar bahan, alergen, kuantitas bahan tertentu, kuantitas bersih, tanggal ketahanan minimum (best before) atau tanggal kedaluwarsa (use by), kondisi penyimpanan khusus atau kondisi penggunaan, nama dan alamat pelaku usaha pangan yang bertanggung jawab, negara asal atau tempat asal bila diwajibkan, petunjuk penggunaan bila diperlukan, kadar alkohol sebenarnya untuk minuman yang mengandung lebih dari 1,2% alkohol menurut volume, serta deklarasi gizi.
Pelaku usaha yang bertanggung jawab adalah usaha yang namanya dipakai untuk memasarkan makanan tersebut atau, jika usaha itu tidak berkedudukan di UE, importir ke pasar UE. Nama makanan, kuantitas bersih, dan kadar alkohol harus muncul dalam bidang pandang yang sama. Pernyataan wajib dicetak dengan x-height minimal 1,2 mm, atau 0,9 mm jika permukaan terbesar kemasan kurang dari 80 cm². Pada kemasan yang permukaan terbesarnya kurang dari 10 cm², hanya nama makanan, alergen, kuantitas bersih, dan penandaan tanggal yang wajib.
Daftar periksa label makanan untuk eksportir ke UE
- Nama makanan, kuantitas bersih, dan kadar alkohol dalam bidang pandang yang sama
- Daftar bahan berjudul "ingredients" (bahan), berurutan dari berat terbesar
- 14 alergen ditonjolkan dalam daftar bahan
- Tanggal ketahanan minimum (best before) atau tanggal kedaluwarsa (use by), serta kondisi penyimpanan
- Nama dan alamat pelaku usaha atau importir di UE
- Deklarasi gizi per 100 g atau 100 ml, dalam salah satu bahasa negara penjualan
Alergen, gizi, dan bahasa
Annex II mencantumkan 14 alergen: serealia yang mengandung gluten, krustasea, telur, ikan, kacang tanah, kedelai, susu, kacang pohon, seledri, moster, biji wijen, sulfur dioksida dan sulfit, lupin, dan moluska. Alergen harus ditonjolkan dalam daftar bahan dengan jenis huruf yang jelas membedakannya dari bahan lain, misalnya lewat font, gaya, atau warna latar. Jika tidak ada daftar bahan, label memakai kata "contains" (mengandung) diikuti nama alergen.
Deklarasi gizi menjadi wajib untuk sebagian besar makanan pada 13 Desember 2016. Deklarasi ini memuat energi dalam kJ dan kcal, lalu lemak, lemak jenuh, karbohidrat, gula, protein, dan garam, per 100 g atau 100 ml. Energi saja, atau energi bersama lemak, lemak jenuh, gula, dan garam, boleh diulang di bagian depan kemasan, sebagai tambahan dari deklarasi lengkap dan bukan penggantinya. Semua informasi wajib harus dalam bahasa yang mudah dipahami konsumen di tempat makanan dijual, dan setiap negara anggota dapat mewajibkan satu atau lebih bahasa resmi UE di wilayahnya.
Langkah demi langkah
- Periksa bahwa semua 12 pernyataan wajib dalam Article 9(1) ada pada label.
- Letakkan nama makanan, kuantitas bersih, dan kadar alkohol (jika ada) dalam bidang pandang yang sama.
- Tonjolkan 14 alergen dalam daftar bahan, atau gunakan pernyataan "contains" (mengandung) jika tidak ada daftar bahan.
- Tambahkan deklarasi gizi per 100 g atau 100 ml, dan periksa x-height minimum 1,2 mm atau 0,9 mm.
- Terjemahkan label ke salah satu bahasa setiap negara anggota tempat makanan dijual, dan cantumkan nama pelaku usaha atau importir di UE.
Dokumen yang biasanya Anda perlukan
- Artwork label UE final untuk setiap versi bahasa
- Daftar bahan lengkap beserta sub-bahan dari pemasok
- Penilaian alergen yang mencakup 14 alergen Annex II
- Analisis gizi per 100 g atau 100 ml
- Nama dan alamat importir atau pelaku usaha pangan di UE
Masalah umum dan cara menghindarinya
Apa yang harus dilakukan: Tambahkan nama dan alamat pelaku usaha pangan di UE atau importir yang bertanggung jawab atas makanan tersebut.
Apa yang harus dilakukan: Tonjolkan setiap alergen di dalam daftar bahan itu sendiri, misalnya dengan huruf tebal.
Apa yang harus dilakukan: Berikan informasi wajib dalam bahasa yang mudah dipahami di tempat makanan dijual, dan periksa aturan bahasa nasional.
Apa yang harus dilakukan: Perbesar hingga minimal 1,2 mm, atau 0,9 mm hanya jika permukaan terbesar kurang dari 80 cm².
Sumber
- Food labelling – general EU rules Your Europe (European Union)
- Regulation (EU) No 1169/2011 on the provision of food information to consumers EUR-Lex
- Regulation (EU) No 1169/2011, Chapter IV: Mandatory food information legislation.gov.uk (text as adopted by the EU)
- List of 14 Allergens Food Safety Authority of Ireland
- FIC Transitional measures Food Safety Authority of Ireland
- Nutrition Information under FIC Food Safety Authority of Ireland
Aturan sering berubah. Catatan ini adalah panduan praktis berdasarkan sumber di atas, bukan nasihat hukum. Pastikan persyaratan terkini dengan otoritas terkait, importir Anda, atau customs broker berlisensi sebelum mengirim.
Catatan ekspor
Pertanyaan umum
Apa yang wajib ada pada label makanan di UE?
12 pernyataan wajib dalam Article 9(1) Regulation (EU) No 1169/2011, termasuk nama makanan, bahan, alergen, kuantitas bersih, penandaan tanggal, pelaku usaha atau importir di UE, dan deklarasi gizi.
Apa saja 14 alergen di UE?
Serealia yang mengandung gluten, krustasea, telur, ikan, kacang tanah, kedelai, susu, kacang pohon, seledri, moster, biji wijen, sulfur dioksida dan sulfit, lupin, dan moluska.
Berapa ukuran huruf minimum pada label makanan UE?
x-height minimal 1,2 mm, atau 0,9 mm jika permukaan terbesar kemasan kurang dari 80 cm².
Apakah label makanan impor memerlukan alamat di UE?
Ya. Label harus mencantumkan nama dan alamat pelaku usaha pangan yang berkedudukan di UE atau importir yang bertanggung jawab atas makanan tersebut.
Zat gizi apa saja dalam deklarasi gizi UE?
Energi, lemak, lemak jenuh, karbohidrat, gula, protein, dan garam, per 100 g atau 100 ml; wajib untuk sebagian besar makanan sejak 13 Desember 2016.
Alat gratis lainnya
Triplicate gratis dan terus diperbaiki. Merasa terbantu? Dukung Triplicate ♥
Ingin tanpa iklan? Pro menghapus semua iklan · $1/bulan