Triplicate

Ekspor kosmetik ke Indonesia: notifikasi BPOM, halal, dan SKI

Setiap produk kosmetik yang dijual di Indonesia memerlukan nomor notifikasi dari BPOM, otoritas pengawas obat dan makanan Indonesia, sebelum dapat diimpor dan dijual. Notifikasi hanya dapat diajukan oleh perusahaan Indonesia, biasanya importir Anda, dengan menggunakan surat penunjukan dari Anda. Mulai 18 Oktober 2026, kosmetik impor juga wajib bersertifikat halal atau, jika dibuat dari bahan non-halal, mencantumkan keterangan tidak halal.

Diperiksa berdasarkan sumber resmi: 2026-09

Sekilas info

RegulatorBPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), melalui sistem daring Notifkos
Siapa yang mengajukanImportir Indonesia yang memiliki NIB dan rekomendasi BPOM, ditunjuk oleh produsen
Aturan utamaPeraturan BPOM 21/2022 tentang tata cara Notifikasi Kosmetika
BiayaIDR 1.500.000 per item untuk produk yang dibuat di luar ASEAN; IDR 500.000 jika dibuat di ASEAN (PP 15/2026)
Masa berlaku3 tahun; ajukan perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum kedaluwarsa
Format nomorN, huruf wilayah (NA Asia, NC Eropa, NE Amerika), dan 11 digit
HalalWajib untuk kosmetik, termasuk produk impor, mulai 18 Oktober 2026
Izin imporSKI Border BPOM untuk setiap pengiriman, diajukan di e-BPOM

Siapa yang mengajukan notifikasi

Hanya pemohon Indonesia yang dapat mengajukan notifikasi: produsen kosmetik lokal, perusahaan yang produknya dibuat berdasarkan kontrak (maklon) di Indonesia, atau importir. Setiap pemohon memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS; bagi importir, NIB sekaligus berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API).

Importir terlebih dahulu harus memperoleh Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi dari Balai Besar/Balai POM setempat, yang diterbitkan setelah pemeriksaan sarana. Importir juga memerlukan penanggung jawab teknis yang ditunjuk dan surat pernyataan yang ditandatangani bahwa direksinya tidak terlibat tindak pidana di bidang kosmetika.

Dari pemilik merek atau produsen asing, importir memerlukan surat penunjukan dengan sisa masa berlaku minimal 6 bulan, perjanjian kerja sama, Certificate of Free Sale (CFS) untuk produk yang dibuat di luar ASEAN, dan bukti penerapan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, GMP) di pabrik. Notifikasi dipegang atas nama importir, dan nama tersebut tercantum pada label.

Proses Notifkos, biaya, dan masa berlaku

Pemohon harus menyiapkan Dokumen Informasi Produk (DIP) sebelum mengajukan notifikasi. Setelah itu pemohon mengisi template produk di Notifkos dan membayar tarif (PNBP, Penerimaan Negara Bukan Pajak) per item. BPOM memeriksa data dalam waktu 14 hari berdasarkan Peraturan BPOM 21/2022 (3 hari untuk wewangian) dan menerbitkan surat berisi nomor notifikasi. Bila perlu, produk dapat dikirim untuk evaluasi keamanan, manfaat, dan mutu.

Sejak 26 Mei 2026, tarif mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 15/2026, yang menggantikan PP 32/2017: IDR 1.500.000 per item untuk produk yang dibuat di luar ASEAN dan IDR 500.000 per item untuk produk yang dibuat di negara ASEAN. Periksa jumlahnya pada perintah pembayaran, karena setiap item ditagih terpisah.

Notifikasi berlaku selama 3 tahun. Ajukan perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum kedaluwarsa; permohonan yang terlambat diproses sebagai notifikasi baru dan mendapat nomor baru.

Bahan dan klaim

Indonesia menerapkan ASEAN Cosmetic Directive melalui peraturannya sendiri. Peraturan BPOM 25/2025 tentang persyaratan teknis bahan kosmetika menggantikan Peraturan BPOM 23/2019 dan 17/2022 pada 3 Oktober 2025. Produk yang sudah dinotifikasi diberi waktu 12 bulan untuk menyesuaikan, sehingga batas waktunya adalah 3 Oktober 2026. Pembaruan ini memasukkan zat seperti lilial dan quaternium-15 ke daftar bahan terlarang dan mengubah batas untuk zat lain, seperti asam salisilat.

Annex ASEAN terakhir diperbarui pada Juni 2026, jadi periksa daftar terkini BPOM serta annex ASEAN sebelum mengajukan notifikasi. Klaim harus mengikuti Peraturan BPOM 3/2022 tentang klaim kosmetika; klaim untuk mengobati atau mencegah penyakit tidak diperbolehkan.

Label dalam Bahasa Indonesia

Peraturan BPOM 18/2024 tentang penandaan, promosi, dan iklan kosmetika berlaku sejak 28 November 2024; masa transisi 12 bulan untuk produk yang sudah ada telah berakhir. Manfaat atau kegunaan, cara penggunaan, dan peringatan harus dalam Bahasa Indonesia. Keterangan lainnya boleh dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang ditulis dengan huruf Latin dan angka Arab.

Kemasan impor boleh diberi stiker berbahasa Indonesia tambahan, selama semua keterangan sesuai dengan data yang dinotifikasi. Gunakan logo halal hanya pada produk yang bersertifikat.

Halal: wajib mulai 18 Oktober 2026

Berdasarkan Undang-Undang (UU) 33/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 42/2024, tahap kewajiban bertahap untuk kosmetik berakhir pada 17 Oktober 2026, dan mulai 18 Oktober 2026 kosmetik yang dijual di Indonesia, termasuk produk impor, wajib bersertifikat halal. Wacana penundaan menyangkut pangan usaha mikro dan kecil serta pangan asing, bukan kosmetik. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menyatakan pada Juni 2026 bahwa tidak akan ada penundaan, dan pada September 2026 Menteri Perdagangan mengatakan barang impor tetap boleh masuk tetapi harus bersertifikat sebelum dijual.

Produk impor dapat menggunakan sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri yang memiliki perjanjian saling pengakuan (mutual recognition agreement) dengan BPJPH dan telah diregistrasi di BPJPH, atau disertifikasi melalui sistem SIHALAL milik BPJPH dengan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia. Produk yang dibuat dari bahan non-halal tidak mendapat sertifikat; berdasarkan Peraturan BPJPH 3/2026, produk tersebut wajib mencantumkan "NON HALAL" atau "MENGANDUNG BABI" pada label.

Peraturan BPJPH 4/2026, yang berlaku sejak September 2026, menambahkan pemeriksaan halal sebelum pemberitahuan impor barang (PIB), dengan inspeksi di gudang pemuatan oleh surveyor yang ditunjuk. Cara penerapannya untuk kosmetik masih dimatangkan pada akhir September 2026, jadi pastikan prosedurnya dengan importir Anda sebelum melakukan booking.

Izin impor, bea cukai, dan kewajiban setelah penjualan

Sejak Peraturan BPOM 28/2023, kosmetik memerlukan SKI Border (Surat Keterangan Impor) dari BPOM sebelum pengeluaran barang dari kepabeanan. Importir mengajukan permohonan di sistem e-BPOM, yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (INSW), dan setiap SKI mencakup satu pengiriman. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 23/2025, beberapa kode HS kosmetik juga memerlukan laporan surveyor sebelum pengiriman. Jaga agar nama produk konsisten di notifikasi, invoice, dan packing list; generator invoice dan packing list gratis serta cek kode HS dari Triplicate bisa membantu.

Setelah impor, pemegang notifikasi menyimpan DIP (empat bagian menurut Peraturan BPOM 17/2023) sekurang-kurangnya satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa batch terakhir yang diimpor, dan melaporkan efek samping berdasarkan Peraturan BPOM 26/2019: kasus serius dalam 7 atau 15 hari, kasus lain setiap Januari dan Juli. Aturan pengawasan pascapasar (post-market) yang baru masih berupa rancangan pada pertengahan 2026.

Penjual asing di marketplace daring Indonesia wajib, berdasarkan Permendag 19/2026, menjual barang jadi dengan harga minimal USD 100 FOB per unit dan menunjukkan perizinan produk yang diwajibkan.

Langkah demi langkah

  1. Pilih importir Indonesia yang memiliki NIB dan kosmetik dalam lingkup usahanya, dan yang memegang atau dapat memperoleh rekomendasi BPOM sebagai pemohon notifikasi.
  2. Periksa setiap formula terhadap Peraturan BPOM 25/2025 dan annex ASEAN terkini, serta setiap klaim terhadap Peraturan BPOM 3/2022.
  3. Tentukan jalur halal: sertifikat dari lembaga luar negeri yang diakui BPJPH dan terdaftar di BPJPH, sertifikasi melalui SIHALAL, atau keterangan tidak halal.
  4. Siapkan DIP, lalu kirimkan ke importir surat penunjukan, perjanjian kerja sama, CFS (untuk produk yang dibuat di luar ASEAN), dan bukti CPKB/GMP.
  5. Minta importir mengajukan setiap produk di Notifkos dan membayar tarif per item.
  6. Rancang label dengan teks berbahasa Indonesia, pemegang notifikasi, nomor notifikasi, barcode 2D, serta logo halal atau keterangan tidak halal.
  7. Untuk setiap pengiriman, minta importir mengurus SKI Border serta pemeriksaan surveyor atau halal yang diperlukan, lalu kirim invoice dan packing list yang cocok (generator Triplicate membuat keduanya).
  8. Setelah penjualan, jaga agar DIP tetap terbaru, laporkan efek samping, perpanjang paling lambat 30 hari sebelum kedaluwarsa, dan pantau pembaruan BPOM dan BPJPH.

Dokumen yang biasanya Anda perlukan

Masalah umum dan cara menghindarinya

Barang tiba sebelum nomor notifikasi atau SKI diterbitkan.

Apa yang harus dilakukan: Kirim barang hanya setelah BPOM menerbitkan nomor dan importir memiliki SKI Border untuk pengiriman tersebut.

Formula mengandung bahan yang dilarang atau dibatasi oleh Peraturan BPOM 25/2025.

Apa yang harus dilakukan: Reformulasi dan perbarui notifikasi; produk yang sudah dinotifikasi wajib menyesuaikan paling lambat 3 Oktober 2026.

Kosmetik dijual setelah 18 Oktober 2026 tanpa sertifikat halal dan tanpa keterangan tidak halal.

Apa yang harus dilakukan: Mulai proses sertifikasi sekarang atau terapkan keterangan tidak halal BPJPH; sanksinya mulai dari peringatan, denda, hingga penarikan dari peredaran.

Sertifikat halal luar negeri tidak diterima.

Apa yang harus dilakukan: Pastikan lembaga penerbit memiliki perjanjian saling pengakuan dengan BPJPH dan sertifikatnya terdaftar di BPJPH.

Label tidak memuat cara penggunaan atau peringatan berbahasa Indonesia, atau tidak sesuai dengan notifikasi.

Apa yang harus dilakukan: Susun label atau stiker dari data yang dinotifikasi dan minta importir memeriksanya sebelum dicetak.

Anda mengganti distributor, tetapi notifikasi dipegang oleh importir lama.

Apa yang harus dilakukan: Sepakati dalam kontrak apa yang terjadi pada notifikasi jika kerja sama berakhir; importir baru harus menotifikasi produknya sendiri.

Sumber

  1. BPOM Regulation 21/2022 on procedures for cosmetic notification Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  2. BPOM Regulation 18/2024 on labelling, promotion and advertising of cosmetics JDIH BPK (Audit Board of Indonesia legal database)
  3. BPOM Regulation 25/2025 on technical requirements for cosmetic ingredients JDIH BPK (Audit Board of Indonesia legal database)
  4. BPOM Regulation 17/2023 on guidelines for the cosmetic Product Information File (DIP) JDIH BPK (Audit Board of Indonesia legal database)
  5. Government Regulation (PP) 15/2026 on non-tax revenue tariffs at BPOM JDIH BPK (Audit Board of Indonesia legal database)
  6. BPOM Regulation 28/2023 amending BPOM Regulation 27/2022 on supervision of the import of drugs and food JDIH BPK (Audit Board of Indonesia legal database)
  7. Product types that must be halal certified from 18 October 2026 BPJPH (Halal Product Assurance Organizing Agency)
  8. BPJPH Regulation 4/2026 on conformity of foreign halal products entering Indonesia JDIH BPJPH
  9. BPJPH Regulation 3/2026 on the form of the non-halal statement JDIH BPJPH
  10. ASEAN Cosmetic Directive and annexes Health Sciences Authority, Singapore

Aturan sering berubah. Catatan ini adalah panduan praktis berdasarkan sumber di atas, bukan nasihat hukum. Pastikan persyaratan terkini dengan otoritas terkait, importir Anda, atau customs broker berlisensi sebelum mengirim.

Bagikan ke rekan kerjaWhatsAppLinkedInX

Catatan ekspor

Pernah mengalami masalah ini? Bagikan cara Anda mengatasinya

Ceritakan apa yang terjadi dan apa yang berhasil. Kami membaca setiap pesan. Dengan izin Anda, kami mungkin menambahkan kasus Anda ke catatan ini, tanpa nama Anda atau perusahaan Anda.

Pertanyaan umum

Bisakah merek asing memegang notifikasi BPOM sendiri?

Tidak bisa. Pemohon harus badan usaha Indonesia yang memiliki NIB, seperti importir atau perusahaan yang menggunakan produsen kontrak (maklon) di Indonesia.

Apakah tenggat halal untuk kosmetik impor sudah ditunda?

Belum, per akhir September 2026. Kosmetik, termasuk produk impor, wajib bersertifikat halal, atau mencantumkan keterangan tidak halal, mulai 18 Oktober 2026. Pantau BPJPH untuk aturan pelaksanaannya.

Berapa biaya notifikasi dan berapa lama masa berlakunya?

Berdasarkan PP 15/2026, IDR 1.500.000 per item untuk produk yang dibuat di luar ASEAN atau IDR 500.000 per item untuk produk yang dibuat di ASEAN. Berlaku selama 3 tahun.

Bolehkah saya menjual ke konsumen Indonesia secara online tanpa notifikasi?

Tidak boleh. Kosmetik yang dijual di Indonesia memerlukan notifikasi, dan penjual asing di marketplace Indonesia harus menunjukkan perizinan produk serta menjual dengan harga minimal USD 100 FOB per unit.

Alat gratis lainnya

Triplicate gratis dan terus diperbaiki. Merasa terbantu? Dukung Triplicate ♥