Triplicate

Sertifikasi Halal Malaysia (JAKIM) untuk Produk Impor: Lembaga Asing yang Diakui

Di Malaysia, barang impor hanya boleh disebut halal jika memenuhi Perintah Deskripsi Perdagangan (Definisi Halal) 2011 (Trade Descriptions (Definition of Halal) Order 2011) atau disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui JAKIM, badan urusan Islam Malaysia. Sertifikasi wajib untuk daging, unggas, dan produk hewani lainnya, yang pabriknya juga harus disetujui JAKIM dan Departemen Layanan Kedokteran Hewan (DVS); untuk barang lain sertifikasi bersifat sukarela, tetapi sangat dianjurkan.

Diperiksa berdasarkan sumber resmi: 2026-10

Sekilas info

Dasar hukumUndang-Undang Deskripsi Perdagangan 2011 (Trade Descriptions Act 2011); Perintah Deskripsi Perdagangan (Definisi Halal) 2011 (Trade Descriptions (Definition of Halal) Order 2011); Perintah Deskripsi Perdagangan (Sertifikasi dan Penandaan Halal) 2011 (Trade Descriptions (Certification and Marking of Halal) Order 2011)
Otoritas halalJAKIM, Departemen Pembangunan Islam Malaysia
WajibProduk hewani (kecuali babi) beserta turunannya, seperti unggas, daging sapi, daging domba, daging rusa, dan gelatin sapi
Barang lainSukarela, tetapi barang impor tidak boleh disebut halal tanpa memenuhi aturan atau memegang sertifikat luar negeri yang diakui
Sertifikat luar negeriDari lembaga sertifikasi halal luar negeri (FHCB) yang diakui JAKIM; pengakuan berlaku 2 tahun
Pabrik dagingDiperiksa dan disetujui JAKIM dan DVS; MS 1500:2009 dan Protokol Malaysia untuk Produksi Daging dan Unggas Halal (Malaysian Protocol for Halal Meat and Poultry Productions)
Izin imporDaging dan susu: izin MAQIS (Act 728); produk hewani: izin DVS berdasarkan Undang-Undang Hewan 1953 (Animal Act 1953)
PelabelanProduk yang disertifikasi FHCB yang diakui harus mencantumkan nama lembaga sertifikasi

Kapan sertifikasi halal diperlukan

Perintah Deskripsi Perdagangan (Definisi Halal) 2011 menetapkan kriterianya: produk tidak boleh mengandung bagian hewan terlarang, najis, zat yang memabukkan, atau bagian tubuh manusia, tidak boleh beracun, dan tidak boleh terkontaminasi selama pengolahan. Berdasarkan Perintah Deskripsi Perdagangan (Sertifikasi dan Penandaan Halal) 2011 (Trade Descriptions (Certification and Marking of Halal) Order 2011), barang impor tidak boleh disebut halal kecuali memenuhi persyaratan atau memegang sertifikat dari lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui JAKIM.

Sertifikasi halal pada umumnya bersifat sukarela, tetapi wajib untuk produk hewani selain babi beserta turunannya sebelum diekspor ke Malaysia. Untuk produk lain, sertifikasi bukan persyaratan hukum, tetapi sangat dianjurkan jika produk akan dijual sebagai halal.

Daging, unggas, dan produk hewani lainnya

Lembaga sertifikasi luar negeri yang diakui dan label

JAKIM mengakui lembaga sertifikasi halal luar negeri setelah menilai apakah lembaga tersebut dapat memenuhi prosedur dan pedoman Malaysia. Pengakuan berlaku 2 tahun, lembaga tersebut dicantumkan di situs web JAKIM sebagai lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui (Recognised Foreign Halal Certification Body), melapor kepada JAKIM setiap tahun, dan diaudit kembali saat masa penunjukannya berakhir.

Logo halal Malaysia diatur dalam Lampiran 1 Perintah Sertifikasi dan Penandaan 2011 (Certification and Marking Order 2011), dan lembaga luar negeri yang diakui dalam Lampiran 2. Importir atau produsen barang yang disertifikasi lembaga luar negeri yang diakui harus mencantumkan nama lembaga itu pada produk.

Langkah demi langkah

  1. Tentukan apakah produk akan dijual sebagai halal di Malaysia, dan apakah produk itu termasuk produk hewani yang sertifikasinya wajib.
  2. Pilih lembaga sertifikasi halal di negara Anda yang tercantum dalam daftar lembaga luar negeri yang diakui JAKIM.
  3. Untuk daging, unggas, atau produk hewani lainnya, daftarkan pabrik ke DVS dan minta persetujuan JAKIM dan DVS, dengan mengikuti MS 1500:2009.
  4. Pastikan importir Malaysia memiliki izin impor MAQIS atau DVS yang dibutuhkan produk.
  5. Cantumkan nama lembaga sertifikasi pada label dan simpan sertifikat halal bersama dokumen pengiriman.

Dokumen yang biasanya Anda perlukan

Masalah umum dan cara menghindarinya

Sertifikat halal berasal dari lembaga yang tidak diakui JAKIM.

Apa yang harus dilakukan: Gunakan lembaga sertifikasi halal luar negeri yang ada dalam daftar pengakuan JAKIM; jika tidak, barang tidak boleh disebut halal.

Daging sapi dikirim dari pabrik yang tidak disetujui untuk Malaysia.

Apa yang harus dilakukan: Pabrik daging harus terdaftar di DVS dan disetujui setelah audit JAKIM dan DVS.

Label memuat klaim halal tetapi tidak mencantumkan lembaga sertifikasinya.

Apa yang harus dilakukan: Barang yang disertifikasi lembaga luar negeri yang diakui harus mencantumkan nama lembaga itu.

Pengakuan terhadap lembaga sertifikasi sudah berakhir.

Apa yang harus dilakukan: Pengakuan berlaku 2 tahun; periksa daftar terbaru JAKIM sebelum pengiriman.

Sumber

  1. JAKIM Recognition of Foreign Halal Certification Bodies (FHCB) Ministry of Foreign Affairs Malaysia (Embassy in Santiago)
  2. Decoding the Regulatory Framework for Imported Halal Foods in Malaysia ChemLinked

Aturan sering berubah. Catatan ini adalah panduan praktis berdasarkan sumber di atas, bukan nasihat hukum. Pastikan persyaratan terkini dengan otoritas terkait, importir Anda, atau customs broker berlisensi sebelum mengirim.

Kode pelabuhan menurut negara

Bagikan ke rekan kerjaWhatsAppLinkedInX

Catatan ekspor

Pernah mengalami masalah ini? Bagikan cara Anda mengatasinya

Ceritakan apa yang terjadi dan apa yang berhasil. Kami membaca setiap pesan. Dengan izin Anda, kami mungkin menambahkan kasus Anda ke catatan ini, tanpa nama Anda atau perusahaan Anda.

Pertanyaan umum

Apakah sertifikasi halal wajib untuk ekspor ke Malaysia?

Wajib untuk produk hewani selain babi beserta turunannya; untuk barang lain sukarela, tetapi produk hanya boleh dijual sebagai halal jika memenuhi aturan atau memiliki sertifikat yang diakui.

Siapa yang dapat memberikan sertifikasi halal untuk produk yang dibuat di luar Malaysia?

Lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui JAKIM dan tercantum di situs web JAKIM.

Berapa lama pengakuan JAKIM terhadap lembaga luar negeri berlaku?

2 tahun, dengan laporan tahunan dan audit peninjauan saat masa berlakunya berakhir.

Standar apa yang berlaku untuk pabrik daging?

MS 1500:2009 dan Protokol Malaysia untuk Produksi Daging dan Unggas Halal, dengan audit JAKIM dan DVS.

Apa yang harus dicantumkan pada label?

Untuk barang yang disertifikasi lembaga luar negeri yang diakui, nama lembaga sertifikasi tersebut.

Alat gratis lainnya

Triplicate gratis dan terus diperbaiki. Merasa terbantu? Dukung Triplicate ♥