Triplicate

Wajib Halal Produk Impor 18 Oktober 2026: BPJPH, Sertifikat Halal Luar Negeri dan Label

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, tahap kewajiban bertahap untuk makanan, minuman, dan kosmetik berakhir pada 17 Oktober 2026, dan mulai 18 Oktober 2026 produk-produk ini wajib bersertifikat halal agar dapat dijual di Indonesia, termasuk produk impor; BPJPH, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, telah menyatakan bahwa aturan ini mencakup produk asing yang masuk ke Indonesia. Eksportir dapat menggunakan sertifikat halal dari lembaga sertifikasi halal luar negeri yang disetujui BPJPH, yang diregistrasi oleh importir Indonesia di sistem SIHALAL, atau melakukan sertifikasi langsung melalui BPJPH. Produk yang dibuat dari bahan non-halal tidak memerlukan sertifikat, tetapi wajib diberi label non-halal.

Diperiksa berdasarkan sumber resmi: 2026-10

Sekilas info

Dasar hukumUU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; PP No. 42 Tahun 2024
OtoritasBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Makanan, minuman, dan kosmetikSertifikat halal wajib mulai 18 Oktober 2026, termasuk produk impor
Tenggat berikutnyaObat tanpa resep 2029, obat resep 2034, alat kesehatan Class D 2039
Sertifikat halal luar negeriDiterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri yang disetujui BPJPH dan diregistrasi oleh importir Indonesia di SIHALAL
Biaya registrasiIDR 800,000 per sertifikat (sebagaimana dilaporkan pada Agustus 2024)
Pemeriksaan imporPeraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026 menambahkan pemeriksaan kesesuaian halal sebelum pemberitahuan impor barang (PIB)
Produk non-halalTanpa sertifikat; "NON HALAL" atau "MENGANDUNG BABI" pada label (Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026)

Siapa yang wajib bersertifikat halal, dan kapan

UU No. 33 Tahun 2014 mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia bersertifikat halal, dan PP No. 42 Tahun 2024 menetapkan tahapannya menurut jenis produk. Untuk makanan dan minuman, usaha menengah dan besar Indonesia wajib bersertifikat paling lambat 17 Oktober 2024. Tahap kewajiban bagi usaha mikro dan kecil, bagi makanan dan minuman dari luar negeri, serta bagi kosmetik berakhir pada 17 Oktober 2026, sehingga mulai 18 Oktober 2026 produk-produk ini wajib bersertifikat halal. Pasal 160 PP tersebut menyerahkan penetapan tanggal untuk produk dari luar negeri kepada Menteri, paling lambat 17 Oktober 2026.

Pada Juni 2026, kepala BPJPH menyatakan bahwa kewajiban ini mencakup tidak hanya barang dalam negeri, tetapi juga produk asing yang masuk ke Indonesia, dan BPJPH berkoordinasi dengan kementerian lain mengenai pengendalian impor. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) mencantumkan tenggat berikutnya: obat tanpa resep paling lambat 2029, obat resep paling lambat 2034, dan alat kesehatan Class D paling lambat 2039. Periksa tenggat untuk kategori produk Anda dengan importir.

Menggunakan sertifikat halal dari negara Anda sendiri

Pemeriksaan halal saat impor

Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026 tentang kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia, yang berlaku sejak September 2026, menambahkan pemeriksaan halal sebelum pemberitahuan impor barang (PIB), dengan inspeksi di gudang pemuatan oleh surveyor yang ditunjuk. Cara penerapannya untuk setiap jenis produk masih dimatangkan pada akhir September 2026, jadi pastikan prosedurnya dengan importir Anda sebelum melakukan booking pengiriman pertama setelah 18 Oktober 2026.

Label: logo halal dan produk non-halal

Produk bersertifikat halal wajib menampilkan logo halal resmi BPJPH dan nomor registrasi atau nomor sertifikat. Warna ungu adalah warna logo yang diutamakan, dan hitam putih diterima dengan syarat teknis tertentu. Produk yang dibuat dari bahan yang diharamkan menurut hukum Islam, seperti babi, tidak mendapat sertifikat halal: berdasarkan Pasal 26 UU No. 33 Tahun 2014, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan non-halal pada produk, dan Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026 mengatur bentuknya, yaitu "NON HALAL" atau "MENGANDUNG BABI". Aturan pelabelan Indonesia dari otoritas lain, seperti BPOM untuk makanan dan kosmetik, tetap berlaku.

Yang perlu disiapkan sebagai eksportir

Langkah demi langkah

  1. Periksa tenggat halal untuk setiap kategori produk dengan importir Indonesia Anda.
  2. Pastikan lembaga sertifikasi halal Anda disetujui BPJPH untuk kategori tersebut.
  3. Kirim sertifikat dan data produk agar importir dapat meregistrasinya di SIHALAL.
  4. Perbarui label dengan logo halal Indonesia dan nomor registrasi, atau dengan keterangan "NON HALAL".
  5. Samakan nama produk dan kode HS pada sertifikat halal, invoice, dan packing list.

Dokumen yang biasanya Anda perlukan

Masalah umum dan cara menghindarinya

Lembaga sertifikasi halal luar negeri tidak disetujui BPJPH.

Apa yang harus dilakukan: Gunakan lembaga sertifikasi yang disetujui untuk kategori produk tersebut, atau sertifikasi produk langsung melalui BPJPH.

Nama produk pada sertifikat halal berbeda dengan invoice dan label.

Apa yang harus dilakukan: Samakan nama dan kode HS pada sertifikat, invoice, packing list, dan label sebelum registrasi.

Produk dengan bahan turunan babi dikirim tanpa keterangan non-halal.

Apa yang harus dilakukan: Produk tidak memerlukan sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan non-halal dalam bentuk gambar, tanda, atau teks.

Barang tiba setelah 18 Oktober 2026 sebelum sertifikat diregistrasi.

Apa yang harus dilakukan: Registrasikan sertifikat di SIHALAL, perbarui label, dan pastikan pemeriksaan impor dengan importir sebelum pengiriman, bukan saat barang tiba.

Sumber

  1. Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal BPK RI, JDIH (Indonesian legislation database)
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal BPK RI, JDIH (Indonesian legislation database)
  3. BPJPH dan K/L terkait rakor perkuat kebijakan produk impor jelang implementasi wajib halal Oktober 2026 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
  4. BPJPH: 17 Oktober 2026 produk makanan minuman UMK harus sudah bersertifikat halal, bagaimana dengan produk luar negeri? Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
  5. BPJPH: Produk kosmetik wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
  6. BPJPH Regulation 4/2026 on conformity of foreign halal products entering Indonesia JDIH BPJPH
  7. BPJPH Regulation 3/2026 on the form of the non-halal statement JDIH BPJPH
  8. BPJPH: wajib halal mencakup produk impor yang beredar di Indonesia ANTARA (Indonesian state news agency)
  9. Complying with Indonesian halal requirements Australian Government, Department of Foreign Affairs and Trade

Aturan sering berubah. Catatan ini adalah panduan praktis berdasarkan sumber di atas, bukan nasihat hukum. Pastikan persyaratan terkini dengan otoritas terkait, importir Anda, atau customs broker berlisensi sebelum mengirim.

Bagikan ke rekan kerjaWhatsAppLinkedInX

Catatan ekspor

Pernah mengalami masalah ini? Bagikan cara Anda mengatasinya

Ceritakan apa yang terjadi dan apa yang berhasil. Kami membaca setiap pesan. Dengan izin Anda, kami mungkin menambahkan kasus Anda ke catatan ini, tanpa nama Anda atau perusahaan Anda.

Pertanyaan umum

Kapan sertifikasi halal Indonesia wajib untuk makanan impor?

Mulai 18 Oktober 2026: tahap kewajiban bertahap berdasarkan PP No. 42 Tahun 2024 berakhir pada 17 Oktober 2026 untuk makanan dan minuman dari luar negeri serta untuk kosmetik. Obat dan alat kesehatan menyusul kemudian.

Bisakah saya menggunakan sertifikat halal dari negara saya sendiri?

Bisa, jika diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri yang disetujui BPJPH untuk kategori produk tersebut, dan importir Indonesia meregistrasinya di portal SIHALAL.

Siapa yang meregistrasi sertifikat halal luar negeri di Indonesia?

Importir Indonesia, melalui portal SIHALAL milik BPJPH. Biayanya dilaporkan sebesar IDR 800,000 per sertifikat pada Agustus 2024.

Apakah produk non-halal memerlukan sertifikat halal?

Tidak. Produk yang dibuat dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari sertifikasi, tetapi wajib mencantumkan keterangan non-halal, "NON HALAL" atau "MENGANDUNG BABI", pada label.

Apakah kosmetik memerlukan sertifikasi halal di Indonesia?

Ya. Kosmetik yang dijual di Indonesia, termasuk produk impor, wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026, atau mencantumkan keterangan non-halal jika mengandung bahan non-halal.

Alat gratis lainnya

Triplicate gratis dan terus diperbaiki. Merasa terbantu? Dukung Triplicate ♥