Cara Mengirim Baterai Lithium 2026: UN3480, UN3481, Udara, Laut, Pos
Baterai lithium adalah barang berbahaya Kelas 9, baik dikirim sendiri, dikemas bersama peralatan, maupun terpasang di dalamnya. Sel dan baterai kecil bisa mendapat aturan yang lebih ringan, tetapi tetap memerlukan pengujian UN 38.3, nomor UN yang benar, pengemasan, marka, state of charge yang sesuai, dan pengangkut yang mau menerimanya.
Diperiksa berdasarkan sumber resmi: 2026-09
Sekilas info
Klasifikasikan dulu: jenis kimia, konfigurasi, dan watt-jam
Nomor UN tergantung pada jenis kimia (lithium ion yang bisa diisi ulang atau lithium metal yang tidak bisa diisi ulang) dan cara baterai dikirim: sendiri, dikemas bersama peralatan yang ditenagainya (dalam kotak yang sama tetapi tidak terpasang), atau terpasang di dalam (di dalam) peralatan.
Ukuran menentukan seberapa ketat aturannya. Sel lithium ion hingga 20 Wh dan baterai hingga 100 Wh, serta sel lithium metal hingga 1 g dan baterai hingga 2 g lithium, dianggap kecil. Lewat udara, baterai kecil yang dikemas bersama atau terpasang di peralatan dapat memakai Bagian II; lewat laut, baterai kecil dalam konfigurasi apa pun dapat memakai special provision 188. Baterai yang lebih besar diatur penuh di semua moda, dan lewat udara semua baterai yang dikirim sendiri juga diatur penuh.
Watt-jam = tegangan nominal (V) x kapasitas (Ah); bagi mAh dengan 1.000 untuk mendapatkan Ah. Baterai lithium ion harus mencantumkan rating Wh-nya di casing luar (IATA hanya mengecualikan baterai yang dibuat sebelum 2009, atau sebelum 2012 untuk Bagian I).
Banyak baterai sepeda listrik dan skuter listrik memiliki rating di atas 100 Wh, sehingga jika dikirim sendiri baterai ini diatur penuh. Kendaraan bertenaga baterai yang lengkap memiliki nomor UN sendiri (UN 3556 untuk lithium ion, menggantikan UN 3171 dalam aturan 2025-2026); tanyakan kepada forwarder Anda bagaimana produk Anda diklasifikasikan.
- UN 3480 Baterai lithium ion: sel dan baterai yang dikirim sendiri, termasuk power bank
- UN 3481 Baterai lithium ion yang dikemas bersama peralatan, atau terpasang di peralatan
- UN 3090 Baterai lithium metal: sel dan baterai yang dikirim sendiri
- UN 3091 Baterai lithium metal yang dikemas bersama peralatan, atau terpasang di peralatan
Pengujian UN 38.3 dan ringkasan uji
Setiap jenis sel dan baterai harus lulus pengujian pada bagian 38.3 UN Manual of Tests and Criteria (UN 38.3), termasuk baterai yang terpasang di peralatan.
Produsen dan distributor selanjutnya harus menyediakan ringkasan uji. Ringkasan ini mencantumkan nama produsen dan laboratorium uji, nomor dan tanggal laporan uji, deskripsi sel atau baterai (jenis, massa, rating Wh, model), daftar pengujian beserta hasil lulus atau gagal, edisi Manual yang dipakai, dan nama penanggung jawab. Ketentuan ini berlaku di bawah ICAO Technical Instructions dan IMDG Code sejak 1 Januari 2020, dan di bawah aturan AS sejak 1 Januari 2022; sel kancing yang terpasang di peralatan dikecualikan.
PHMSA menyatakan bahwa pernyataan umum pada safety data sheet (SDS) tidak memenuhi persyaratan ini. Ringkasan uji tidak perlu menyertai setiap pengiriman; ringkasan ini bisa disediakan di situs web, misalnya lewat URL atau kode QR.
Lewat udara: IATA packing instructions 965 hingga 970
Pengiriman lewat udara mengikuti ICAO Technical Instructions (edisi 2025-2026), yang diterapkan maskapai melalui IATA Dangerous Goods Regulations (DGR, edisi ke-67, 2026). Lithium ion: PI 965 (UN 3480 sendiri), PI 966 (dikemas bersama peralatan), PI 967 (terpasang di peralatan). Lithium metal: PI 968 (UN 3090 sendiri), PI 969 (dikemas bersama), PI 970 (terpasang di).
Bagian II mencakup sel dan baterai kecil yang dikemas bersama atau terpasang di peralatan, dalam jumlah yang ditentukan. Bagian I mencakup baterai yang lebih besar dan yang melebihi batas Bagian II; untuk baterai yang dikirim sendiri, ini dibagi menjadi Bagian IA (lebih besar) dan Bagian IB (sel dan baterai kecil). Baterai yang dikirim sendiri tidak memiliki Bagian II, sehingga selalu diatur penuh: Shipper's Declaration for Dangerous Goods, label Kelas 9, dan staf terlatih. Bagian II tidak memerlukan deklarasi, dan staf hanya perlu instruksi yang memadai, bukan pelatihan barang berbahaya penuh.
UN 3480 dan UN 3090 dilarang sebagai kargo di pesawat penumpang dan hanya diangkut dengan cargo aircraft only; UN 3480 harus memiliki state of charge tidak lebih dari 30%. Sejak 1 Januari 2026, baterai lithium ion yang dikemas bersama peralatan (PI 966) juga harus berada pada 30% atau kurang; dalam Bagian II ini berlaku untuk sel dan baterai di atas 2,7 Wh. Untuk baterai yang terpasang di peralatan (PI 967), 30% (atau kapasitas terindikasi 25%) dianjurkan, tidak wajib. Baterai bersama atau di dalam peralatan dapat diterbangkan dengan pesawat penumpang hingga 5 kg baterai per kemasan.
Baterai yang rusak, atau yang oleh produsennya diidentifikasi cacat karena alasan keselamatan, dilarang diangkut lewat udara, termasuk baterai dalam perangkat yang ditarik kembali karena alasan keselamatan.
- Marka baterai lithium (bingkai arsir merah, nomor UN, minimal 100 x 100 mm atau 100 x 70 mm pada kemasan kecil): kemasan Bagian II dan Bagian IB, bukan Bagian IA
- Label bahaya baterai lithium Kelas 9: kemasan yang diatur penuh (Bagian I, IA, dan IB)
- Label Cargo Aircraft Only: semua kemasan PI 965 (Bagian IA dan IB) dan pengiriman cargo aircraft only lainnya
- Tidak perlu marka untuk kemasan yang hanya berisi sel kancing terpasang di peralatan, atau untuk kiriman hingga dua kemasan yang masing-masing berisi tidak lebih dari empat sel atau dua baterai terpasang di peralatan
- Batas Bagian II: hingga 5 kg baterai per kemasan; jika dikemas bersama peralatan, tidak lebih dari yang diperlukan untuk menenagainya ditambah dua set cadangan
- Dokumen Bagian II: air waybill mencantumkan, misalnya, "Lithium ion batteries in compliance with Section II of PI 967"
Kurir ekspres dan maskapai menambahkan aturan mereka sendiri
Maskapai dan jaringan ekspres menerbitkan operator variations dalam regulasi IATA serta panduan baterai mereka sendiri, yang bisa lebih ketat daripada aturan di atas dan berbeda menurut layanan dan rute. Periksa halaman dangerous goods milik pengangkut sebelum menawarkan harga atau tanggal pengiriman. Contoh dari dokumen 2025-2026 mereka:
- DHL Express (panduan berlaku 1 Januari 2026): banyak pengiriman baterai lithium memerlukan akun yang disetujui pada layanan internasional time definite-nya; baterai lithium metal yang dikirim sendiri (PI 968 Bagian IB) dilarang ke, dari, dan di dalam Asia Pasifik pada layanan tersebut; baterai yang rusak, cacat, dan limbah ditolak.
- FedEx (panduan Eropa): pengiriman baterai Bagian I, IA, dan IB hanya diterima di lokasi yang menangani dangerous goods; Bagian II diterima di sebagian besar lokasi.
- UPS: pengirim memerlukan perjanjian tertulis untuk mengirim dangerous goods; UN 3480 dan UN 3090 dalam Bagian IA dilarang ke, dari, dan di dalam Eropa pada Worldwide Express Freight; kemasan Bagian II ke atau dari tempat di luar 48 negara bagian AS yang bersambungan dan Puerto Rico juga harus diberi tanda packing instruction dan bagiannya.
- Apa pun pengangkutnya, pengiriman yang diatur penuh memerlukan Shipper's Declaration yang ditandatangani oleh staf terlatih.
Lewat laut: IMDG Code dan special provision 188
Pengiriman lewat laut mengikuti IMDG Code. Amandemen 42-24 wajib sejak 1 Januari 2026 (opsional sejak 1 Januari 2025); amandemen ini memperjelas arti "make available" untuk ringkasan uji dan memindahkan kendaraan bertenaga baterai dari UN 3171 ke UN 3556, 3557, dan 3558.
Special provision 188 mengecualikan sel dan baterai kecil (batas 20 Wh / 100 Wh dan 1 g / 2 g yang sama) dari ketentuan lain Code jika sudah diuji UN 38.3, terlindung dari korsleting, dan dikemas dengan kuat. Kemasan harus memakai marka baterai lithium (dengan pengecualian yang sama seperti lewat udara), harus lulus uji jatuh 1,2 m kecuali baterainya terpasang di peralatan, dan boleh memiliki berat kotor hingga 30 kg kecuali baterainya terpasang di atau dikemas bersama peralatan. Tidak diperlukan dangerous goods declaration, tetapi panduan CINS menyatakan pelayaran tetap harus diberi tahu bahwa kontainer berisi sel lithium ion.
Baterai yang lebih besar, dan yang tidak memenuhi special provision 188, diatur penuh: dikemas berdasarkan packing instruction P903, dengan label Kelas 9, dangerous goods declaration, container packing certificate, dan placard, serta dipesan sebagai dangerous goods melalui forwarder Anda.
Baterai yang rusak atau cacat tidak dilarang lewat laut seperti halnya lewat udara, tetapi special provision 376 hanya mengizinkannya dengan kemasan khusus (P908, atau P911 jika berisiko bereaksi berbahaya). Batas state of charge 30% di atas adalah aturan untuk udara.
Lewat pos: hanya baterai yang terpasang di peralatan
Berdasarkan aturan Universal Postal Union (UPU) yang berlaku sejak 1 Januari 2013, kantor pos dapat menerima kiriman internasional berisi peralatan dengan hingga empat sel lithium atau dua baterai lithium yang terpasang di dalamnya, jika otoritas penerbangan sipil nasionalnya menyetujui. Baterai sendiri tidak diterima, dan setiap kantor pos memutuskan sendiri apakah akan menawarkan layanan ini.
Misalnya, USPS hanya menerima baterai lithium ion dan lithium metal secara internasional jika terpasang di peralatan yang dijalankannya (UN 3481, UN 3091): hingga empat sel atau dua baterai, sel hingga 20 Wh atau 1 g dan baterai hingga 100 Wh atau 2 g, paling banyak dua mailpiece per pengiriman, dan tanpa marka baterai lithium. Baterai sendiri atau yang dikemas bersama (bukan di dalam) peralatan, serta baterai yang rusak, cacat, atau ditarik kembali, tidak dapat dikirim lewat pos internasional.
Apa pun modanya, catatan ini adalah panduan umum. Dangerous goods harus diklasifikasikan, dikemas, diberi marka, dan dideklarasikan oleh staf terlatih atau forwarder yang kompeten, sesuai aturan ICAO/IATA, IMDG, atau aturan nasional yang berlaku serta ketentuan pengangkut sendiri.
Langkah demi langkah
- Dapatkan lembar spesifikasi dan ringkasan uji UN 38.3 untuk setiap jenis sel dan baterai, dan pastikan rating Wh (V x Ah) atau kandungan lithiumnya.
- Klasifikasikan: lithium ion atau lithium metal; sendiri, dikemas bersama, atau terpasang di peralatan; dalam batas baterai kecil atau di atasnya. Ini menentukan nomor UN, dan untuk pengiriman udara, packing instruction serta bagiannya.
- Pilih moda pengiriman dan periksa pengangkut: halaman dangerous goods dan operator variations-nya, apakah akun Anda sudah disetujui, dan apakah layanannya menerima pengiriman untuk rute Anda. Lewat pos, hanya baterai yang terpasang yang boleh dikirim.
- Untuk pengiriman udara, turunkan state of charge baterai lithium ion yang dikirim sendiri atau dikemas bersama peralatan menjadi 30% atau kurang (dikemas bersama peralatan dalam Bagian II: untuk yang di atas 2,7 Wh); untuk baterai yang terpasang di peralatan, 30% dianjurkan.
- Kemas sedemikian rupa sehingga terminal tidak dapat korsleting dan perangkat tidak dapat menyala, dalam kemasan luar yang kuat dan lulus uji jatuh serta tumpuk yang disyaratkan, atau kemasan spesifikasi UN jika disyaratkan packing instruction, dalam batas per kemasan.
- Pasang marka baterai lithium atau label bahaya baterai lithium Kelas 9 dengan nomor UN, dan label Cargo Aircraft Only jika disyaratkan.
- Siapkan dokumen: Shipper's Declaration (untuk pengiriman udara yang diatur penuh) atau dangerous goods declaration (laut), pernyataan Bagian II pada air waybill, serta invoice dan packing list yang menunjukkan nomor UN, rating Wh, dan jumlah baterai (generator gratis Triplicate membuat keduanya).
- Pesan pengiriman yang diatur penuh sebagai dangerous goods sejak awal, minta staf terlatih menandatangani deklarasi, dan simpan ringkasan uji serta deklarasi sebagai arsip.
Dokumen yang biasanya Anda perlukan
- Ringkasan uji UN 38.3 untuk setiap jenis sel dan baterai
- Lembar spesifikasi baterai dengan rating Wh atau kandungan lithium
- Commercial invoice dan packing list dengan nomor UN, rating Wh, dan jumlah baterai
- Shipper's Declaration for Dangerous Goods (pengiriman udara yang diatur penuh)
- Air waybill dengan pernyataan Bagian II atau entri dangerous goods
- Dangerous goods declaration dan container packing certificate (pengiriman laut yang diatur penuh)
- Perjanjian dangerous goods atau persetujuan akun dari pengangkut
- Safety data sheet (SDS), jika diminta pengangkut atau forwarder
Masalah umum dan cara menghindarinya
Apa yang harus dilakukan: Power bank adalah baterai (UN 3480): diatur penuh, cargo aircraft only, dan pada state of charge 30% atau kurang lewat udara, serta tidak diterima di pos internasional.
Apa yang harus dilakukan: Minta ringkasan uji UN 38.3 dari produsen atau distributor; PHMSA menyatakan pernyataan umum pada SDS tidak memenuhi persyaratan ini.
Apa yang harus dilakukan: Sejak 1 Januari 2026, baterai lithium ion yang dikemas bersama peralatan (PI 966) harus berada pada 30% atau kurang; dalam Bagian II, untuk yang di atas 2,7 Wh.
Apa yang harus dilakukan: Periksa aturan lithium dan operator variations-nya untuk rute dan layanan Anda, dapatkan persetujuan akun untuk barang yang diatur penuh, dan pesan lebih awal.
Apa yang harus dilakukan: Baterai ini dilarang lewat udara; lewat laut memerlukan kemasan khusus (P908 atau P911). Gunakan forwarder yang bisa menanganinya.
Apa yang harus dilakukan: Di atas 100 Wh diatur penuh di semua moda: label Kelas 9, dangerous goods declaration, dan staf terlatih.
Sumber
- IATA Guidance Document for Lithium Batteries and Sodium Ion Batteries – 2026 (67th edition DGR) International Air Transport Association (IATA)
- Lithium Battery Test Summaries (revised July 2024) US Pipeline and Hazardous Materials Safety Administration (PHMSA)
- CINS Guidelines for Shipping Lithium-ion Cells in Containers (June 2025) Cargo Incident Notification System (CINS), International Group of P&I Clubs and TT Club
- International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code Amendment 42-24 Britannia P&I Club
- New mailing rule to allow transport of lithium batteries Universal Postal Union (UPU)
- Publication 52, Packaging Instruction 9E: lithium cells and batteries, international and APO/FPO/DPO United States Postal Service (USPS)
- Lithium Batteries and Sodium Ion Batteries Guidance, V2.1 (effective 1 January 2026) DHL Express
- Getting started: Shipping lithium/sodium batteries and cells (Europe) FedEx
- IATA Dangerous Goods Regulations Edition 67 (2026): UPS operator variations UPS
- Hazardous Materials Guide UPS
Aturan sering berubah. Catatan ini adalah panduan praktis berdasarkan sumber di atas, bukan nasihat hukum. Pastikan persyaratan terkini dengan otoritas terkait, importir Anda, atau customs broker berlisensi sebelum mengirim.
Pertanyaan umum
Apa perbedaan antara UN3480 dan UN3481?
UN 3480 adalah sel dan baterai lithium ion yang dikirim sendiri, termasuk power bank dan baterai cadangan yang dikirim tanpa peralatannya. UN 3481 adalah baterai lithium ion yang dikemas bersama peralatan (kotak yang sama, tidak terpasang) atau terpasang di peralatan. UN 3090 dan UN 3091 adalah padanannya untuk lithium metal.
Apa yang berubah untuk pengiriman baterai lithium di tahun 2026?
Lewat udara, baterai lithium ion yang dikemas bersama peralatan (UN 3481, PI 966) kini harus berada pada state of charge 30% atau kurang, seperti yang sudah berlaku untuk baterai yang dikirim sendiri; dalam Bagian II ini berlaku untuk yang di atas 2,7 Wh. State of charge yang lebih rendah dianjurkan untuk baterai yang terpasang di peralatan. Lewat laut, IMDG Amandemen 42-24 menjadi wajib pada 1 Januari 2026.
Bisakah saya mengirim power bank lewat udara?
Hanya sebagai baterai lithium ion UN 3480: diatur penuh di bawah PI 965 Bagian IA atau IB, cargo aircraft only, dengan state of charge 30% atau kurang, disertai Shipper's Declaration, staf terlatih, dan pengangkut yang mau menerimanya. Power bank tidak bisa dikirim lewat pos internasional.
Bisakah saya mengirim baterai lithium lewat pos internasional?
Hanya jika terpasang di peralatan yang ditenagainya, hingga empat sel atau dua baterai, dan hanya jika kantor pos Anda menerimanya. Baterai sendiri atau yang dikemas bersama peralatan tidak diterima, misalnya oleh USPS.
Alat gratis lainnya
Triplicate gratis dan terus diperbaiki. Merasa terbantu? Dukung Triplicate ♥