Triplicate

Label Makanan Indonesia (BPOM): Bahasa Indonesia, Nomor Izin Edar, Nutri-Level

Pangan olahan yang diimpor ke Indonesia untuk dijual eceran wajib berlabel bahasa Indonesia sebelum tiba. Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, yang diubah dengan Peraturan Nomor 20 Tahun 2021 dan Nomor 6 Tahun 2024, mengatur isi label; label diserahkan saat produk didaftarkan ke BPOM, dan peraturan tahun 2026 menambahkan tingkat Nutri-Level pada bagian depan kemasan, yang wajib bagi minuman mulai 17 Juni 2028.

Diperiksa berdasarkan sumber resmi: 2026-10

Sekilas info

Undang-undangPeraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, diubah dengan Nomor 20 Tahun 2021 dan Nomor 6 Tahun 2024
BahasaBahasa Indonesia sebelum pangan tiba
Informasi wajibNama produk, daftar bahan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen atau importir, tanggal atau kode produksi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar BPOM
PendaftaranLabel diserahkan bersama pendaftaran produk di BPOM
StikerStiker tambahan berbahasa Indonesia boleh digunakan
AsalAsal usul pangan tertentu wajib dicantumkan
Bagian depan kemasanPeraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026: Nutri-Level, wajib bagi minuman mulai 17 Juni 2028
HalalAturan sertifikasi dan label halal Indonesia berlaku sebagai tambahan atas pelabelan BPOM

Yang wajib ada pada label makanan Indonesia

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, yang diubah dengan Peraturan Nomor 20 Tahun 2021 dan Nomor 6 Tahun 2024, mengatur label pangan olahan. Label mencantumkan nama produk, daftar bahan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen atau importir, tanggal atau kode produksi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar BPOM, serta asal usul untuk pangan tertentu.

Pangan olahan yang diimpor untuk dijual eceran wajib memiliki label berbahasa Indonesia sebelum tiba di Indonesia, dan stiker tambahan berbahasa Indonesia boleh digunakan. Label merupakan salah satu dokumen yang diserahkan saat produk didaftarkan ke BPOM, sehingga teks bahasa Indonesia sudah ditetapkan sebelum pengiriman pertama.

Daftar periksa label makanan Indonesia untuk eksportir

Nutri-Level dan halal

Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 menggantikan aturan pelabelan gizi sebelumnya, termasuk Peraturan Nomor 26 Tahun 2021, dan menambahkan tingkat Nutri-Level pada bagian depan kemasan. Nutri-Level menjadi wajib bagi minuman pada 17 Juni 2028, 24 bulan setelah peraturan ditetapkan; pangan olahan lainnya berada di luar kewajiban Nutri-Level.

Aturan sertifikasi dan label halal Indonesia berlaku sebagai tambahan atas pelabelan BPOM, jadi sepakati dengan importir persyaratan halal mana yang berlaku bagi produk sebelum label dicetak.

Langkah demi langkah

  1. Sepakati label atau stiker berbahasa Indonesia dengan importir di Indonesia.
  2. Daftarkan produk ke BPOM dengan menyerahkan label untuk memperoleh nomor izin edar.
  3. Tambahkan nomor izin edar BPOM, nama dan alamat importir, serta tanggal kedaluwarsa.
  4. Untuk minuman, rencanakan tingkat Nutri-Level yang wajib mulai 17 Juni 2028 menurut Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026.
  5. Periksa persyaratan halal yang berlaku bagi produk.

Dokumen yang biasanya Anda perlukan

Masalah umum dan cara menghindarinya

Pangan tiba dengan label yang hanya berbahasa Inggris.

Apa yang harus dilakukan: Siapkan label atau stiker berbahasa Indonesia sebelum pangan tiba.

Label tidak mencantumkan nomor izin edar BPOM.

Apa yang harus dilakukan: Daftarkan produk ke BPOM lalu cetak nomornya atau cantumkan dengan stiker.

Label minuman baru tidak mencantumkan tingkat Nutri-Level.

Apa yang harus dilakukan: Tambahkan panel Nutri-Level sebelum 17 Juni 2028, saat panel ini menjadi wajib bagi minuman.

Label tidak mencantumkan nama dan alamat importir.

Apa yang harus dilakukan: Tambahkan nama dan alamat produsen atau importir.

Sumber

  1. Indonesia: FAIRS Country Report Annual (ID2025-0054) USDA Foreign Agricultural Service
  2. Indonesia Finalizes Front-of-Package Nutrition Labeling Regulation for Processed Foods (ID2026-0026) USDA Foreign Agricultural Service
  3. Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 (second amendment to Regulation No. 31/2018) Government of Indonesia (peraturan.go.id)
  4. Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021 (first amendment to Regulation No. 31/2018) Audit Board of Indonesia (BPK) legal database

Aturan sering berubah. Catatan ini adalah panduan praktis berdasarkan sumber di atas, bukan nasihat hukum. Pastikan persyaratan terkini dengan otoritas terkait, importir Anda, atau customs broker berlisensi sebelum mengirim.

Kode pelabuhan menurut negara

Persyaratan label makanan per negara →

Bagikan ke rekan kerjaWhatsAppLinkedInX

Catatan ekspor

Pernah mengalami masalah ini? Bagikan cara Anda mengatasinya

Ceritakan apa yang terjadi dan apa yang berhasil. Kami membaca setiap pesan. Dengan izin Anda, kami mungkin menambahkan kasus Anda ke catatan ini, tanpa nama Anda atau perusahaan Anda.

Pertanyaan umum

Apakah makanan impor di Indonesia memerlukan label berbahasa Indonesia?

Ya. Pangan olahan yang diimpor untuk dijual eceran wajib berlabel bahasa Indonesia sebelum tiba; stiker tambahan boleh digunakan.

Peraturan BPOM mana yang mengatur label pangan?

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, yang diubah dengan Peraturan Nomor 20 Tahun 2021 dan Nomor 6 Tahun 2024.

Apakah nomor izin edar BPOM wajib ada pada label?

Ya. Nomor ini termasuk informasi wajib pada label.

Apa itu Nutri-Level di Indonesia?

Tingkat gizi pada bagian depan kemasan menurut Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026, yang wajib bagi minuman mulai 17 Juni 2028.

Apakah label diperiksa saat pendaftaran?

Ya. Label diserahkan bersama pendaftaran produk di BPOM.

Alat gratis lainnya

Triplicate gratis dan terus diperbaiki. Merasa terbantu? Dukung Triplicate ♥