Cara Ekspor ke Kenya 2026: Bea EAC, PPN 16%, IDF, RDL, PVoC
Kenya menerapkan tarif eksternal bersama (CET) Komunitas Afrika Timur (EAC) atas nilai CIF barang impor: 0% untuk bahan baku, barang modal, dan obat-obatan, 10% untuk barang antara, 25% untuk barang jadi, dan 35% untuk sebagian makanan, tekstil, dan baja. Importir juga membayar Import Declaration Fee (IDF) dan Railway Development Levy (RDL), kemudian PPN (VAT) 16% atas nilai CIF ditambah bea masuk dan pajak lain. Produk yang diatur memerlukan sertifikat kesesuaian dari agen Pre-Export Verification of Conformity (PVoC) sebelum pengiriman, produk impor yang dijual di Kenya memerlukan Import Standardization Mark (ISM), dan importir mengurus pabean melalui clearing agent (customs broker).
Diperiksa berdasarkan sumber resmi: 2026-10
Sekilas info
Bea masuk, pungutan, dan PPN: cara menghitung biaya impor
Sebagai anggota Komunitas Afrika Timur (EAC), Kenya menerapkan tarif eksternal bersama (CET) EAC. Germany Trade & Invest (GTAI, April 2026) menjelaskan tarifnya sebesar 0% untuk bahan baku, barang investasi, dan obat-obatan, 10% untuk produk antara, 25% untuk barang jadi, dan 35% untuk sebagian makanan, tekstil, dan produk baja, dikenakan atas nilai CIF di titik masuk. International Trade Administration AS (ITA) mencatat bahwa tarif berkisar dari 0% hingga 100% untuk sebagian barang sensitif. Barang kena cukai juga membayar cukai (excise duty) dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan Excise Duty Act 2015, dan Finance Act 2023 memperkenalkan pungutan promosi ekspor dan investasi sebesar 17,5% atau 10% atas barang tertentu yang dicantumkan oleh Kenya Revenue Authority (KRA).
ITA mencantumkan Import Declaration Fee (IDF) sebesar 3,5% dan Railway Development Levy (RDL) sebesar 2%, dan EY melaporkan bahwa Finance Act 2025 tidak mengubah tarif tersebut. PPN 16% dikenakan atas jumlah nilai CIF, bea masuk, dan pajak lain yang berlaku. Contoh untuk barang jadi dengan bea 25%: nilai CIF USD 10.000, bea masuk USD 2.500, IDF USD 350, RDL USD 200, PPN 16% dari USD 13.050 = USD 2.088, sehingga total bea masuk, pungutan, dan PPN adalah USD 5.138. Konfirmasikan tarif terkini kepada clearing agent importir sebelum memberi penawaran harga, karena Finance Act tahunan Kenya sering mengubah biaya impor.
Dokumen dan customs clearance
ITA menyatakan bahwa importir harus menggunakan clearing agent untuk memproses dokumen dan mengurus clearance barang melalui bea cukai Kenya. ITA mencantumkan:
- Import Declaration Form (IDF).
- Deklarasi pabean (entry).
- Sertifikat kesesuaian dari agen PVoC, untuk produk yang diatur.
- Kode ISM, jika berlaku.
- Commercial invoice dan proforma invoice yang sah dari eksportir.
Sertifikat kesesuaian PVoC dan tanda ISM
Berdasarkan program Pre-Export Verification of Conformity (PVoC), produk yang diatur memerlukan sertifikat kesesuaian yang diterbitkan di negara pengekspor oleh agen yang ditunjuk Kenya Bureau of Standards (KEBS) sebelum barang dikirim. Atur inspeksi dan pengujian dengan agen PVoC sejak awal, sebelum barang berangkat. ITA juga mencatat bahwa kode Import Standardization Mark (ISM) wajib untuk semua produk impor yang dijual di Kenya.
Perjanjian perdagangan
Barang yang berasal dari negara mitra EAC lainnya diperdagangkan berdasarkan aturan komunitas, bukan tarif eksternal bersama, dan Kenya memiliki pengaturan perdagangan lain yang dapat menurunkan bea untuk barang yang memenuhi syarat dengan bukti asal yang diwajibkan. Periksa tarif untuk asal barang dan pos tarif Anda kepada clearing agent importir; untuk barang di luar pengaturan ini, berlaku tarif CET di atas.
Langkah demi langkah
- Temukan pos tarif dan periksa tarif CET EAC, cukai yang berlaku, serta apakah barang masuk dalam daftar KRA untuk pungutan promosi ekspor dan investasi.
- Periksa apakah produk termasuk yang diatur, lalu atur inspeksi PVoC dan sertifikat kesesuaian sebelum pengiriman.
- Sepakati dengan importir clearing agent mana yang akan mengajukan Import Declaration Form dan deklarasi pabean (entry), serta apakah kode ISM diperlukan.
- Kirimkan commercial invoice dan proforma invoice yang sah, dokumen transportasi, dan sertifikat kesesuaian.
- Perkirakan bea masuk atas nilai CIF, IDF dan RDL, serta PPN 16% atas nilai CIF ditambah bea masuk dan pajak lain.
Dokumen yang biasanya Anda perlukan
- Commercial invoice dan proforma invoice
- Bill of lading atau air waybill
- Sertifikat kesesuaian PVoC untuk produk yang diatur
- Import Declaration Form dan deklarasi pabean (oleh importir)
- Certificate of origin untuk tarif preferensial
Masalah umum dan cara menghindarinya
Apa yang harus dilakukan: Dapatkan sertifikat PVoC dari agen yang ditunjuk KEBS di negara pengekspor sebelum pengiriman.
Apa yang harus dilakukan: Tambahkan IDF, RDL, cukai jika ada, dan PPN 16% atas nilai CIF ditambah bea masuk dan pajak lain.
Apa yang harus dilakukan: ITA mencatat bahwa kode ISM wajib untuk produk impor yang dijual di Kenya; periksa hal ini dengan importir.
Apa yang harus dilakukan: CET EAC mengenakan 25% untuk sebagian besar barang jadi dan 35% untuk sebagian makanan, tekstil, dan baja.
Sumber
- Kenya Country Commercial Guide: Import Tariffs (5 July 2024) International Trade Administration, US Department of Commerce
- Kenya Country Commercial Guide: Import Requirements and Documentation (5 July 2024) International Trade Administration, US Department of Commerce
- Zollbericht Kenia: Zölle und Einfuhrumsatzsteuer (16 April 2026) Germany Trade & Invest (GTAI)
- Kenya enacts Finance Act, 2025 (16 July 2025) EY Tax News
Aturan sering berubah. Catatan ini adalah panduan praktis berdasarkan sumber di atas, bukan nasihat hukum. Pastikan persyaratan terkini dengan otoritas terkait, importir Anda, atau customs broker berlisensi sebelum mengirim.
Kode pelabuhan menurut negara
Catatan ekspor
Pertanyaan umum
Berapa bea masuk impor di Kenya?
Berdasarkan tarif eksternal bersama EAC: 0% untuk bahan baku, barang modal, dan obat-obatan, 10% untuk barang antara, 25% untuk barang jadi, dan 35% untuk sebagian makanan, tekstil, dan baja, atas nilai CIF.
Berapa PPN atas impor ke Kenya?
16% atas nilai CIF ditambah bea masuk dan pajak lain yang berlaku.
Apa itu IDF dan RDL di Kenya?
Import Declaration Fee dan Railway Development Levy, yang dicantumkan ITA sebesar 3,5% dan 2%; EY melaporkan bahwa Finance Act 2025 tidak mengubah tarif tersebut.
Apa itu PVoC untuk Kenya?
Pre-Export Verification of Conformity: produk yang diatur memerlukan sertifikat kesesuaian dari agen yang ditunjuk KEBS sebelum pengiriman.
Apakah importir di Kenya memerlukan clearing agent?
Ya, ITA menyatakan bahwa importir harus menggunakan clearing agent untuk memproses dokumen dan mengurus clearance barang.
Alat gratis lainnya
Triplicate gratis dan terus diperbaiki. Merasa terbantu? Dukung Triplicate ♥
Ingin tanpa iklan? Pro menghapus semua iklan · $1/bulan