Triplicate

Registrasi Importir Indonesia: NIB (API-U, API-P) dan Registrasi Kepabeanan

Importir Indonesia memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari sistem OSS yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 16/2025, importir memegang API-U, untuk barang yang diperdagangkannya, atau API-P, untuk barang yang dipakai dalam produksinya sendiri, dan NIB yang sama berfungsi sebagai akses kepabeanannya.

Diperiksa berdasarkan sumber resmi: 2026-10

Sekilas info

Identitas importirNIB dari sistem OSS, berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Importir)
Dasar hukumPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 16/2025 tentang kebijakan impor, pasal 3; mencabut Permendag 36/2023
API-UUntuk badan usaha yang mengimpor barang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan
API-PUntuk badan usaha yang mengimpor barang untuk dipakai sendiri sebagai barang modal, bahan baku atau bahan penolong, atau untuk menunjang produksi
Satu jenis sajaImportir hanya memegang API-U atau API-P, di kantor pusat; cabang dengan kegiatan usaha serupa dapat menggunakannya
Akses kepabeananNIB juga berfungsi sebagai Akses Kepabeanan; data registrasi kepabeanan terhubung dengan OSS
Peraturan perizinanPeraturan Pemerintah (PP) 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, yang menggantikan PP 5/2021

Siapa yang memerlukan NIB sebagai API

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 16/2025 tentang kebijakan impor, yang menggantikan Permendag 36/2023 beserta perubahannya pada 2024, menyatakan bahwa importir harus memiliki NIB yang berfungsi sebagai API (pasal 3). NIB adalah nomor pendaftaran usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan menjadi identitas pelaku usaha dalam kegiatannya.

Bagi eksportir yang menjual ke Indonesia, yang penting adalah siapa yang mengimpor: pembeli di Indonesia, atau pihak yang bertindak sebagai importir, memerlukan NIB dengan jenis API yang tepat sebelum barang diberi izin keluar dari pabean. Mintalah sebelum Anda mengirim.

API-U atau API-P

Registrasi kepabeanan

Untuk berurusan dengan kepabeanan Indonesia (Bea Cukai), pelaku usaha memerlukan Registrasi Kepabeanan, yang memberi akses ke sistem layanan kepabeanan. Bagi importir dan eksportir, ini dilakukan melalui OSS: begitu pelaku usaha memegang NIB yang berfungsi sebagai pendaftaran perusahaan, API, dan Akses Kepabeanan, ia dianggap telah terdaftar, dan data registrasi kepabeanan terhubung dengan data NIB di OSS.

Aturannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 219/PMK.04/2019 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-35/BC/2019, yang masih dicantumkan di halaman registrasi Bea Cukai bersama PP 28/2025.

Aturan yang berubah pada 2025 dan 2026

Langkah demi langkah

  1. Tanyakan kepada pembeli di Indonesia apakah ia memiliki NIB dan apakah NIB itu berfungsi sebagai API-U atau API-P.
  2. Jika pembeli akan menjual kembali barang, periksa apakah ia memegang API-U; pemegang API-P mengimpor untuk produksinya sendiri.
  3. Jika pembeli belum memiliki NIB, ia mendaftarkan usahanya terlebih dahulu di sistem OSS (oss.go.id).
  4. Pastikan NIB pembeli juga memberi akses kepabeanan sebelum pengiriman pertama.
  5. Periksa persyaratan impor untuk setiap kode HS berdasarkan Permendag 16/2025 sebelum menjanjikan tanggal pengiriman.

Dokumen yang biasanya Anda perlukan

Masalah umum dan cara menghindarinya

Pembeli memegang API-P tetapi berencana menjual kembali barangnya.

Apa yang harus dilakukan: Barang yang diimpor dengan API-P untuk produksi importir sendiri; pembeli yang menjual kembali memerlukan API-U.

Pembeli belum memiliki NIB.

Apa yang harus dilakukan: Pembeli mendaftarkan usahanya di OSS untuk mendapatkan NIB sebelum barang diberi izin keluar dari pabean.

Kantor cabang meminta API sendiri.

Apa yang harus dilakukan: NIB sebagai API dipegang oleh kantor pusat; cabang dengan kegiatan serupa dapat menggunakannya.

Dokumen merujuk pada Permendag 36/2023.

Apa yang harus dilakukan: Peraturan itu telah dicabut; aturan yang berlaku adalah Permendag 16/2025 beserta perubahannya.

Sumber

  1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor BPK RI, Database Peraturan
  2. Permendag 16/2025 (text) BPK RI, Database Peraturan
  3. Registrasi Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  4. PMK 219/PMK.04/2019 tentang Registrasi Kepabeanan JDIH Kementerian Keuangan
  5. PP Nomor 28 Tahun 2025 BPK RI, Database Peraturan
  6. Penegasan keberlakuan perizinan berusaha pasca PP 28 Tahun 2025 OSS (Online Single Submission)
  7. Permendag Nomor 18 Tahun 2026 BPK RI, Database Peraturan

Aturan sering berubah. Catatan ini adalah panduan praktis berdasarkan sumber di atas, bukan nasihat hukum. Pastikan persyaratan terkini dengan otoritas terkait, importir Anda, atau customs broker berlisensi sebelum mengirim.

Kode pelabuhan menurut negara

Email mingguan: perubahan aturan perdagangan

Satu email singkat setiap minggu dalam bahasa Inggris: aturan ekspor dan impor yang baru dan berubah dari sumber resmi, serta panduan dan alat baru kami. Gratis, bisa berhenti berlangganan kapan saja.

Privasi

Bagikan ke rekan kerjaWhatsAppLinkedInX

Catatan ekspor

Pernah mengalami masalah ini? Bagikan cara Anda mengatasinya

Ceritakan apa yang terjadi dan apa yang berhasil. Kami membaca setiap pesan. Dengan izin Anda, kami mungkin menambahkan kasus Anda ke catatan ini, tanpa nama Anda atau perusahaan Anda.

Pertanyaan umum

Apa itu NIB?

Nomor pendaftaran usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS Indonesia; NIB adalah identitas pelaku usaha dan, bagi importir, berfungsi sebagai API.

Apa perbedaan API-U dan API-P?

API-U untuk mengimpor barang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan; API-P untuk mengimpor barang yang dipakai sendiri oleh produsen, seperti barang modal dan bahan baku.

Bisakah importir memegang API-U dan API-P sekaligus?

Tidak. Berdasarkan Permendag 16/2025, importir memilih salah satu: NIB yang berfungsi sebagai API-U atau NIB yang berfungsi sebagai API-P.

Peraturan mana yang berlaku sekarang?

Permendag 16/2025 tentang kebijakan impor, sebagaimana diubah dengan Permendag 37/2025 dan 18/2026; peraturan ini menggantikan Permendag 36/2023.

Apakah NIB juga memberi akses ke kepabeanan?

Ya. Bagi importir dan eksportir, NIB berfungsi sebagai akses kepabeanan, dan data registrasi Bea Cukai terhubung dengan OSS.

Alat gratis lainnya

Triplicate gratis dan terus diperbaiki. Merasa terbantu? Dukung Triplicate ♥