Sertifikasi SDPPI Perangkat Telekomunikasi: Aturan Permenkominfo 3/2024
Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau diimpor untuk diperdagangkan atau digunakan di Indonesia wajib memiliki sertifikat berdasarkan Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, yang menggantikan Permenkominfo No. 16 Tahun 2018. Sertifikat diterbitkan untuk setiap merek dan tipe setelah pengujian oleh balai uji yang ditunjuk, dan setiap perangkat atau kemasannya memuat label dengan nomor sertifikat, PLG ID, dan kode QR.
Diperiksa berdasarkan sumber resmi: 2026-10
Sekilas info
Pengujian dan dokumen
Kesesuaian dengan standar teknis ditunjukkan melalui pengujian setiap merek, tipe, dan negara asal di balai uji dalam negeri atau luar negeri yang ditunjuk berdasarkan peraturan lain. Sertifikat diterbitkan untuk setiap merek dan tipe, dan bukan bukti kepemilikan merek atau status keagenan.
Permohonan memuat laporan hasil uji, spesifikasi teknis, pernyataan kesesuaian, dan foto berwarna, ditambah dokumen yang bergantung pada produk: pernyataan IMEI untuk ponsel, komputer genggam, dan tablet; dokumen merek atau distributor; surat kemitraan untuk repeater seluler serta telepon atau modem satelit; dan bukti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat yang wajib memenuhi ketentuan tersebut. Laporan hasil uji untuk ponsel, komputer genggam, dan tablet tidak boleh berusia lebih dari 5 tahun. Perangkat di bawah 10 mW dengan satu fitur telekomunikasi yang sama dapat memakai satu sertifikat untuk seluruh varian dari merek dan tipe yang sama.
Label dan setelah sertifikasi
- Setiap perangkat dan/atau kemasannya memuat label dengan nomor sertifikat dan PLG ID, kode QR berisi data sertifikat, serta peringatan terhadap modifikasi yang dapat menimbulkan interferensi.
- Pemegang sertifikat melaporkan label, beserta foto, dalam 30 hari sejak sertifikasi.
- Sertifikat tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, tetapi perangkat dapat diproduksi, dirakit, atau diimpor paling lama 3 tahun sejak diterbitkan; setelah itu diperlukan sertifikat baru berdasarkan pengujian baru.
- Data sertifikat dikirim ke Indonesia National Single Window (SINSW) secara real time.
- Pengawasan pasca-pasar menguji sampel di balai uji dalam negeri paling sedikit satu kali setahun untuk setiap merek dan tipe.
- Perangkat tertentu harus memiliki nomor IMEI yang unik, sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
Sanksi
Produsen dan importir tanpa sertifikat dapat dikenai denda administratif, penyitaan, pencabutan sertifikat, penarikan produk, dan penangguhan layanan selama 1 tahun. Pedagang dan pengguna mendapat peringatan tertulis, kemudian denda, penyitaan, dan penarikan produk jika pelanggaran berlanjut dalam 7 hari. Data palsu atau dokumen yang tidak sah berujung pada pencabutan, penangguhan selama 2 tahun, dan penarikan produk, sedangkan pelanggaran pelabelan berujung pada peringatan lalu penangguhan selama 6 bulan.
Langkah demi langkah
- Periksa apakah produk Anda termasuk alat telekomunikasi atau memiliki fitur telekomunikasi yang diatur oleh peraturan ini.
- Tentukan siapa yang akan mengajukan: pemegang merek di Indonesia, perwakilan atau distributor yang ditunjuknya, atau produsen atau perakit.
- Uji setiap merek, tipe, dan negara asal di balai uji yang ditunjuk.
- Ajukan permohonan melalui sistem OSS dengan laporan hasil uji, spesifikasi, pernyataan kesesuaian, foto, dan dokumen khusus produk, seperti pernyataan IMEI atau bukti TKDN.
- Cetak label dengan nomor sertifikat, PLG ID, kode QR, dan peringatan, lalu laporkan dalam 30 hari.
- Rencanakan sertifikat baru sebelum jangka waktu produksi dan impor 3 tahun berakhir.
Dokumen yang biasanya Anda perlukan
- Laporan hasil uji dari balai uji yang ditunjuk
- Spesifikasi teknis
- Pernyataan kesesuaian
- Foto berwarna perangkat
- Pernyataan IMEI (ponsel, komputer genggam, tablet)
- Dokumen merek atau distributor
- Bukti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), jika diwajibkan
Masalah umum dan cara menghindarinya
Apa yang harus dilakukan: Negara asal yang berbeda memerlukan sertifikat yang berbeda, jadi uji dan sertifikasi juga negara asal tersebut.
Apa yang harus dilakukan: Laporan hasil uji untuk ponsel, komputer genggam, dan tablet tidak boleh berusia lebih dari 5 tahun pada tanggal permohonan.
Apa yang harus dilakukan: Setelah 3 tahun, perangkat memerlukan sertifikat baru berdasarkan pengujian baru.
Apa yang harus dilakukan: Laporkan label, beserta foto, dalam 30 hari sejak sertifikasi; pelanggaran pelabelan dapat berujung pada penangguhan selama 6 bulan.
Sumber
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi JDIH / peraturan.go.id, Government of Indonesia
Aturan sering berubah. Catatan ini adalah panduan praktis berdasarkan sumber di atas, bukan nasihat hukum. Pastikan persyaratan terkini dengan otoritas terkait, importir Anda, atau customs broker berlisensi sebelum mengirim.
Kode pelabuhan menurut negara
Catatan ekspor
Pertanyaan umum
Apa itu sertifikasi SDPPI?
Sebutan umum untuk sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi di Indonesia (sering juga disebut sertifikasi postel), yang kini diatur dalam Permenkominfo No. 3 Tahun 2024.
Bisakah merek asing mengajukan?
Pemohon meliputi pemegang merek terdaftar di Indonesia, perwakilan atau distributor yang ditunjuknya, serta produsen atau perakit; permohonan oleh pelaku usaha diajukan melalui sistem OSS.
Berapa lama sertifikat berlaku?
Tidak ada tanggal kedaluwarsa, tetapi perangkat boleh diproduksi, dirakit, atau diimpor paling lama 3 tahun sejak diterbitkan.
Apa yang harus tercantum pada label?
Nomor sertifikat, PLG ID, kode QR berisi data sertifikat, dan peringatan terhadap modifikasi yang dapat menimbulkan interferensi.
Apakah impor pribadi memerlukan sertifikat?
Impor pribadi hingga 2 unit termasuk dalam pengecualian, bersama penelitian, uji coba, sampel uji, dan penggunaan diplomatik; sebagian pengecualian memerlukan surat keterangan.
Alat gratis lainnya
Triplicate gratis dan terus diperbaiki. Merasa terbantu? Dukung Triplicate ♥
Ingin tanpa iklan? Pro menghapus semua iklan · $1/bulan