Tanda PSE Jepang untuk Eksportir: PSE Diamond vs PSE Bulat, Aturan 2025
Produk elektrik tidak boleh dijual atau dipajang untuk dijual di Jepang tanpa tanda PSE. Produsen atau importir Jepang melakukan notifikasi ke METI, memastikan produk memenuhi standar teknis, dan, untuk 116 produk khusus, meminta penilaian oleh lembaga penilaian kesesuaian terdaftar. Sejak 25 Desember 2025, bisnis luar negeri yang menjual langsung ke konsumen Jepang secara online juga memiliki kewajiban.
Diperiksa berdasarkan sumber resmi: 2026-10
Sekilas info
Cara kerja sistem PSE
Berdasarkan Undang-Undang Keselamatan Peralatan dan Bahan Listrik, produsen dan importir peralatan dan bahan elektrik yang tercakup dalam undang-undang tersebut, yang disebut notifying supplier (届出事業者), wajib melakukan notifikasi ke METI dalam 30 hari sejak memulai usaha. Mereka harus membuat produk sesuai dengan standar teknis kementerian sebelum dipasarkan di Jepang, melakukan inspeksi mandiri, dan menyimpan catatannya selama 3 tahun.
METI membagi produk yang tercakup menjadi dua kelompok. 116 peralatan dan bahan elektrik khusus juga harus menjalani penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian terdaftar dan membawa tanda PSE berbentuk diamond. 341 produk non-khusus membawa tanda PSE bulat setelah inspeksi mandiri. Menjual atau memajang untuk dijual produk yang tercakup tanpa tanda PSE dilarang di Jepang.
Aturan 2025 untuk penjual online luar negeri
Amandemen empat undang-undang keselamatan produk Jepang, termasuk Undang-Undang Keselamatan Peralatan dan Bahan Listrik, mulai berlaku pada 25 Desember 2025. Menurut ringkasan Mori Hamada & Matsumoto, bisnis luar negeri yang menjual produk khusus langsung ke konsumen Jepang melalui platform digital wajib melakukan notifikasi ke otoritas dan menunjuk pengelola dalam negeri (国内管理人) di Jepang, dan detail pendaftaran mereka dapat dipublikasikan. Operator platform wajib menanggapi permintaan pemerintah untuk menghapus listing produk yang dapat membahayakan konsumen.
Yang perlu disediakan eksportir
- Konfirmasikan dengan importir Jepang apakah produk Anda termasuk produk khusus (PSE diamond) atau non-khusus (PSE bulat).
- Untuk produk khusus, dukung penilaian kesesuaian oleh lembaga terdaftar dengan sampel, gambar teknis, dan laporan uji.
- Buat produk memenuhi standar teknis dan sediakan data yang dibutuhkan importir untuk catatan inspeksi mandirinya.
- Cetak tanda PSE yang benar beserta detail label lain yang ditentukan importir.
- Jika Anda menjual langsung ke konsumen Jepang secara online, tunjuk pengelola dalam negeri dan lakukan notifikasi sesuai aturan 2025.
Langkah demi langkah
- Periksa apakah produk Anda tercakup dalam Undang-Undang Keselamatan Peralatan dan Bahan Listrik dan apakah termasuk produk khusus atau non-khusus.
- Sepakati dengan importir Jepang siapa yang melakukan notifikasi ke METI; importir atau produsen di Jepang adalah notifying supplier.
- Untuk produk khusus, atur penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian terdaftar dan simpan sertifikatnya.
- Uji produk berdasarkan standar teknis dan sediakan data inspeksi mandiri, yang disimpan oleh notifying supplier selama 3 tahun.
- Beri produk tanda PSE diamond atau bulat sebelum dijual atau dipajang untuk dijual.
- Jika Anda menjual online langsung ke konsumen Jepang, tunjuk pengelola dalam negeri (国内管理人) dan lakukan notifikasi.
Dokumen yang biasanya Anda perlukan
- Sertifikat penilaian kesesuaian (produk khusus)
- Laporan uji berdasarkan standar teknis
- Catatan inspeksi mandiri
- Label produk dengan tanda PSE
- Commercial invoice dan packing list
Masalah umum dan cara menghindarinya
Apa yang harus dilakukan: Periksa kategorinya: produk khusus memerlukan penilaian kesesuaian oleh lembaga terdaftar dan tanda PSE diamond.
Apa yang harus dilakukan: Produk yang tercakup tidak boleh dijual atau dipajang untuk dijual tanpa tanda; beri tanda sebelum dijual.
Apa yang harus dilakukan: Sejak 25 Desember 2025, bisnis luar negeri yang menjual produk khusus langsung ke konsumen wajib menunjuk pengelola tersebut, dan platform dapat diminta menghapus listing.
Apa yang harus dilakukan: Notifying supplier wajib menyimpan catatan inspeksi mandiri selama 3 tahun; kirim datanya bersama setiap lot produksi.
Sumber
- Procedures under the Electrical Appliances and Materials Safety Act (PSE) Ministry of Economy, Trade and Industry (METI), Japan
- 製品安全4法改正のポイント (amendments to the four product safety laws, 18 November 2025) Mori Hamada & Matsumoto (BUSINESS LAWYERS)
Aturan sering berubah. Catatan ini adalah panduan praktis berdasarkan sumber di atas, bukan nasihat hukum. Pastikan persyaratan terkini dengan otoritas terkait, importir Anda, atau customs broker berlisensi sebelum mengirim.
Kode pelabuhan menurut negara
Catatan ekspor
Pertanyaan umum
Apa itu tanda PSE?
Tanda keselamatan yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Keselamatan Peralatan dan Bahan Listrik Jepang: tanda berbentuk diamond untuk 116 produk khusus dan tanda bulat untuk 341 produk non-khusus.
Siapa yang bertanggung jawab atas PSE di Jepang?
Produsen atau importir di Jepang, yang melakukan notifikasi ke METI dalam 30 hari sejak memulai usaha dan bertanggung jawab atas kesesuaian, inspeksi mandiri, dan penandaan.
Apa perbedaan PSE diamond dan PSE bulat?
PSE diamond untuk produk khusus yang memerlukan penilaian kesesuaian oleh lembaga terdaftar; PSE bulat untuk produk non-khusus yang dicakup inspeksi mandiri.
Apa yang berubah pada Desember 2025?
Bisnis luar negeri yang menjual produk khusus langsung ke konsumen Jepang secara online wajib melakukan notifikasi dan menunjuk pengelola dalam negeri, dan platform wajib menanggapi permintaan penghapusan.
Berapa lama catatan harus disimpan?
Catatan inspeksi mandiri harus disimpan selama 3 tahun.
Alat gratis lainnya
Triplicate gratis dan terus diperbaiki. Merasa terbantu? Dukung Triplicate ♥
Ingin tanpa iklan? Pro menghapus semua iklan · $1/bulan