Triplicate

Cara Ekspor ke Peru 2026: Bea 0%, 6%, atau 11%, IGV 18%, dan SUNAT

Peru mengenakan bea ad valorem hanya dalam tiga tingkat, yaitu 0%, 6%, atau 11% tergantung pos tarif, atas nilai CIF barang impor. Selain itu ada pajak penjualan umum (IGV) 16% dan pajak promosi kota (IPM) 2%, totalnya 18%, atas nilai CIF ditambah bea, dan untuk sebagian barang ada pajak konsumsi selektif (ISC). Pabean (SUNAT) juga memungut pembayaran di muka IGV, yaitu percepción, sebesar 3,5%, 5%, atau 10%. Makanan olahan memerlukan registrasi sanitasi DIGESA, hewan dan tumbuhan memerlukan persetujuan SENASA, dan makanan kemasan memuat label peringatan di bagian depan kemasan.

Diperiksa berdasarkan sumber resmi: 2026-10

Sekilas info

Bea ad valorem0%, 6%, atau 11% tergantung pos tarif, atas nilai CIF
IGV + IPM16% + 2% = 18% dari nilai CIF ditambah bea
ISCPajak konsumsi selektif atas barang seperti tembakau, minuman beralkohol, minuman energi, dan bahan bakar
Pungutan di muka IGVPembayaran di muka IGV sebesar 3,5%, 5%, atau 10%
Bea lainnyaBea variabel untuk sebagian barang pertanian; bea antidumping dan bea imbalan
DokumenDeklarasi pabean DAM, commercial invoice, B/L atau air waybill, packing list, surat asuransi
PersetujuanRegistrasi sanitasi DIGESA untuk makanan olahan; SENASA untuk hewan, tumbuhan, dan produknya
Label makananPeringatan di bagian depan kemasan makanan dan minuman kemasan (Dekrit Tertinggi 012-2018-SA)

Kalkulator Biaya Impor dan Bea Masuk: Peru →

Bea dan IGV: cara menghitung biaya impor

Superintendensi Nasional Bea Cukai dan Administrasi Perpajakan Peru (SUNAT) mencantumkan tarif bea ad valorem sebesar 0%, 6%, dan 11%, tergantung pos tarif nasional, dan Germany Trade & Invest (GTAI) mencatat bahwa bea dikenakan atas nilai CIF. Sebagian produk pertanian, seperti beras, jagung, susu, dan gula, juga dapat dikenai bea tambahan variabel yang ditetapkan dalam dolar AS per ton berdasarkan harga acuan, dan bea antidumping serta bea imbalan berlaku untuk sebagian barang.

SUNAT kemudian mengenakan pajak penjualan umum (Impuesto General a las Ventas, IGV) sebesar 16% dan pajak promosi kota (Impuesto de Promoción Municipal, IPM) sebesar 2%, yang menurut GTAI dihitung atas nilai CIF ditambah bea. International Trade Administration (ITA) AS (Juni 2026) mencatat bahwa 93% impor membayar pajak pertambahan nilai 18% ini, seperti barang domestik, dan Peru juga menerapkan pajak konsumsi selektif (Impuesto Selectivo al Consumo, ISC) pada produk seperti tembakau dan minuman beralkohol. Contoh untuk produk dengan bea 6%: nilai CIF USD 10.000, bea USD 600, IGV dan IPM 18% dari USD 10.600 = USD 1.908, sehingga totalnya USD 2.508 untuk bea dan pajak.

SUNAT juga memungut pungutan di muka IGV (percepción del IGV), yaitu pembayaran di muka atas IGV domestik, sebesar 3,5%, 5%, atau 10%. Masukkan pungutan ini ke dalam perencanaan kas importir saat Anda menawarkan harga.

Dokumen untuk pabean Peru

ITA menyatakan SUNAT mewajibkan deklarasi pabean barang (Declaración Aduanera de Mercancías, DAM), yang diajukan untuk importir Peru, bersama dengan:

Persetujuan sanitasi dan label makanan

Produk makanan olahan, dengan beberapa pengecualian, memerlukan registrasi sanitasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Lingkungan (DIGESA) Kementerian Kesehatan, dan hewan, tumbuhan, serta produk sampingannya memerlukan persetujuan dari Dinas Kesehatan Pertanian Nasional (SENASA) Kementerian Pertanian. Sepakati dengan importir siapa yang mengajukan, dan sediakan waktu sebelum pengiriman pertama.

Berdasarkan Dekrit Tertinggi 012-2018-SA Kementerian Kesehatan, peringatan pada makanan dan minuman kemasan harus berada di bagian depan kemasan dan tidak boleh tertutup sebagian maupun seluruhnya; ITA mencatat bahwa kepatuhan dengan stiker kini diizinkan. Periksa apakah produk Anda memerlukan peringatan ini sebelum mencetak label.

Perjanjian dagang

Barang yang memenuhi syarat berdasarkan salah satu perjanjian dagang Peru dapat masuk dengan bea lebih rendah atau nol disertai certificate of origin. ITA mencatat bahwa Perjanjian Promosi Perdagangan AS–Peru (TPA) menghapus tarif atas hampir semua barang konsumsi dan industri AS, serta atas 90% ekspor pertanian AS, dengan tarif pertanian yang tersisa dihapus bertahap hingga 2026, dan bahwa produk dari Amerika Serikat memerlukan certificate of origin agar terhindar dari bea. Periksa tarif untuk asal dan pos tarif Anda sebelum menawarkan harga; dengan tarif umum hanya 6% atau 11%, IGV dan IPM 18% sering menjadi biaya yang lebih besar.

Langkah demi langkah

  1. Cari pos tarif nasional dan periksa apakah bea ad valorem-nya 0%, 6%, atau 11%, serta ada tidaknya ISC, bea variabel, atau bea antidumping.
  2. Periksa apakah perjanjian dagang memberi tarif lebih rendah untuk asal barang Anda, dan siapkan certificate of origin yang disyaratkan.
  3. Untuk makanan olahan, periksa registrasi DIGESA; untuk hewan, tumbuhan, atau produknya, periksa persetujuan SENASA.
  4. Kirim commercial invoice, dokumen angkutan, packing list, dan surat asuransi agar importir dapat mengajukan DAM.
  5. Perkirakan bea atas nilai CIF, IGV dan IPM 18% atas CIF ditambah bea, dan pungutan di muka IGV untuk arus kas importir.

Dokumen yang biasanya Anda perlukan

Masalah umum dan cara menghindarinya

Biaya kas importir saat clearance lebih tinggi dari perkiraan.

Apa yang harus dilakukan: Selain IGV dan IPM 18%, SUNAT memungut pungutan di muka IGV sebesar 3,5%, 5%, atau 10% sebagai pembayaran di muka.

Tarif preferensi ditolak.

Apa yang harus dilakukan: Kirim certificate of origin yang disyaratkan perjanjian dagang; tanpa itu, berlaku tarif umum 0%, 6%, atau 11%.

Makanan tertahan karena tidak ada registrasi sanitasi.

Apa yang harus dilakukan: Makanan olahan umumnya memerlukan registrasi sanitasi DIGESA sebelum diimpor.

Label makanan kemasan ditolak.

Apa yang harus dilakukan: Peringatan di depan kemasan yang disyaratkan Dekrit Tertinggi 012-2018-SA harus terlihat dan tidak tertutup; stiker diizinkan.

Sumber

  1. Import taxes Superintendencia Nacional de Aduanas y de Administración Tributaria (SUNAT)
  2. Orientación aduanera: pagos en el despacho simplificado de importación Superintendencia Nacional de Aduanas y de Administración Tributaria (SUNAT)
  3. Peru Country Commercial Guide: Import Tariffs (30 June 2026) International Trade Administration, US Department of Commerce
  4. Peru Country Commercial Guide: Import Requirements and Documentation (30 June 2026) International Trade Administration, US Department of Commerce
  5. Peru Country Commercial Guide: Labeling and Marking Requirements (30 June 2026) International Trade Administration, US Department of Commerce
  6. Zollbericht Peru: Einfuhrzölle und weitere Einfuhrabgaben (26 June 2024) Germany Trade & Invest (GTAI)

Aturan sering berubah. Catatan ini adalah panduan praktis berdasarkan sumber di atas, bukan nasihat hukum. Pastikan persyaratan terkini dengan otoritas terkait, importir Anda, atau customs broker berlisensi sebelum mengirim.

Kode pelabuhan menurut negara

Bagikan ke rekan kerjaWhatsAppLinkedInX

Catatan ekspor

Pernah mengalami masalah ini? Bagikan cara Anda mengatasinya

Ceritakan apa yang terjadi dan apa yang berhasil. Kami membaca setiap pesan. Dengan izin Anda, kami mungkin menambahkan kasus Anda ke catatan ini, tanpa nama Anda atau perusahaan Anda.

Pertanyaan umum

Berapa bea masuk di Peru?

Bea ad valorem 0%, 6%, atau 11% atas nilai CIF, tergantung pos tarif, ditambah ISC atau bea lain untuk sebagian barang.

Berapa IGV atas impor ke Peru?

IGV 16% ditambah IPM 2%, totalnya 18%, atas nilai CIF ditambah bea.

Apa itu pungutan di muka IGV di Peru?

Pembayaran di muka IGV yang dipungut SUNAT saat impor sebesar 3,5%, 5%, atau 10%.

Dokumen apa yang diwajibkan pabean Peru?

Deklarasi pabean DAM, commercial invoice, air waybill atau bill of lading, packing list, dan surat asuransi, ditambah certificate of origin untuk tarif preferensi.

Apakah makanan yang diekspor ke Peru memerlukan registrasi?

Makanan olahan umumnya memerlukan registrasi sanitasi DIGESA, dan hewan, tumbuhan, serta produknya memerlukan persetujuan SENASA.

Alat gratis lainnya

Triplicate gratis dan terus diperbaiki. Merasa terbantu? Dukung Triplicate ♥